SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap beraudiensi secara daring dengan PT Jasnitas Telekomindo membahas layanan panggilan darurat (emergency call) 112, Kamis (25/8/2022).

Layanan 112 terintegrasi dengan seluruh OPD kedaruratan di daerah, dan merupakan implementasi program smart city.

Kabag Pemerintahan, Fandy Anshary, menyatakan Kemajuan teknologi mau tidak mau terus terjadi, termasuk layanan 112 ini. Kami menyambut baik, dan akan membahas ini lebih jauh.

Sebagai informasi, layanan panggilan darurat menggunakan nomor telepon bebas pulsa 112 yang dapat dihubungi oleh masyarakat selama 24 jam apabila terjadi keadaan darurat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

Masyarakat dapat melaporkan keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum maupun keadaan darurat lain.