SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Pemerintah Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kamis (11/8/2022) kemarin.
Deklarasi ini dibacakan Kades Kalosi Alau, Andi Apris bersama Ketua BPD dan kepala dusun setempat.
Acara yang berlangsung di Pelataran Pare Desa Kalosi Alau disaksikan Bupati Sidrap diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda, H Basra.
“Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Kalosi Alau, merupakan yang pertama di Kabupaten Sidrap. Di tingkat Provinsi Sulsel,” imbuh Basra dalam sambutannya.
Lanjut dikatakan, Kalosi Alau menjadi desa ke-46 dari 3.047 desa dan kelurahan.
Perlu diketahui, lima pilar itu yakni tidak membuang air besar di sembarang tempat, senantiasa mencuci tangan memakai sabun, mengelola makanan dan minuman sehat dalam keluarga, melakukan penanganan sampah rumah tangga dengan benar, dan penanganan limbah cair rumah tangga dengan aman.


Tinggalkan Balasan