SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kapolres Luwu AKBP Arisandi tugaskan Satlantas Polres Luwu untuk segera mendirikan pos penyekatan hewan di jalanan.
Hal itu diungkapkan Arisandi saat upacara di halaman kantornya pada Senin (22/8) pagi. Penyekatan dilakukan untuk menekan angka penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) bagi hewan.
“Satlantas untuk mendirikan posko penyekatan PMK, jika ada ditemukan hewan tanpa surat keterangan sehat, diminta balik kanan,” tagas Arisandi.
Tidak hanya lalu lintas hewan yang masuk atau keluar wilayah kabupaten Luwu, pembatasan lalu lintas hewan juga dibatasi antar kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Luwu
Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, dan rusa.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak telah menyebar di 15 provinsi di Indonesia per 17 Mei 2022.
Di Luwu sendiri, PMK terdeteksi masuk di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Bastem Utara dan Kecamatan Bua. Untuk itu, dinas pertanian Kabupaten Luwu telah melakukan vaksin sebanyak 500 dosis untuk mencegah penyebaran penyakit akibat virus tersebut.
“Untuk bisa menekan penambahan penyebaran PMK kita sudah vaksin
500 dosis. Sudah kena di Kecamatan Bastem Utara awal kena, Desa Pantilang Maindo. Sementara di Kecamatan Bua, ada Desa Padangkalua, Tanarigella dan Pabbaresseng. Untuk itu, sesuai prosedur kita vaksin pada daerah radius 10 kilo meter dari lokasi penyebaran, di desa Tiro Manda Kacamata Bua, desa TEDE di Bastura,” kata sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Jumardin.
Selain melakukan vaksinasi, Dinas Pertanian juga membantu melakukan penanganan kesehatan hewan bagi hewan yang terkena virus PMK sebanyak 22 ekor di Bastem dan Bua.


Tinggalkan Balasan