SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pasca beredarnya pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di berbagai media tentang penangkapan dua tersangka Mafia Tanah Eks lahan Kebun binatang jalan Urip Sumoharjo Makassar, mengundang tanggapan dari Tim Kuasa Hukum EY salah seorang Tersangka.

Mewakili Kiennya, Rusdi SH mempertanyakan kapasitas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar yang melaporkan kliennya ke Polda Sulsel dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Penggunaan Surat Palsu,

“Pada 29 Juni 2022 secara resmi Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Ernawati Yohanis (EY) dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Penggunaan Surat Palsu yang dilaporkan langsung oleh Yan Septedyas, S.T., S.H. (eks) Kepala Kantor BPN Kota Makassar. Penahanan terhadap Ernawati Yohanis dilakukan sehari sebelum kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Makassar kemarin, 30 Juni 2022.” ucap Tim Kuasa Hukum EY, Muh. Rusdi SH kepada Wartawan, Jumat (01/7/2022).

Rusdi menilai, Praktik dimana BPN bertindak sebagai pelapor selain tidak lazim juga seharusnya tidak dilakukan karena tanpa sadar BPN Kota Makassar telah bertindak mewakili kepentingan salah satu pihak yang bertikai.

“Sulit untuk tidak mengatakan BPN tidak terjebak conflick of interest karena melibatkan diri sebagai pihak dalam perseteruan kepentingan dimana sebagai birokrasi seharusnya berperan sebagai pelayan publik (public servant).” ucapnya.

Dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan langsung Kepala Kantor BPN Kota Makassar ini posisi Ernawati Yohanis hanya sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik sertifikat atas nama M. Said yang terbit Tahun 1984.

“Menjadi pertanyaan bagi publik bagaimana bisa Ernawati Yohanis sebagai penerima kuasa yang tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat dan hanya menggunakan sertifikat untuk pengecekan ke BPN sebagaimana pengakuan Ernawati Yohanis sendiri justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal SHM No. 2412 tidak pernah dinyatakan batal atau dibatalkan oleh instansi berwenang.” katanya.

Lebih lanjut kata Dia, Hal penting yang tidak mungkin bisa diabaikan karena merupakan akar masalah adalah konflik yang menjadi penyebab Ernawati Yohanis ditetapkan sebagai tersangka yakni sengketa lahan eks Kebun Binatang Makassar. Berembusnya isu keterlibatan mafia tanah di kasus lahan eks Kebun Binatang Makassar ini harus menjadi atensi Satgas Anti-Mafia Tanah. Ernawati Yohanis diduga korban dari konflik lahan yang sebenarnya merupakan domain peradilan perdata,

Berdasarkan penjelasan Ernawati Yohanis pada Podcast “Kanal Anak Bangsa” dengan tema, “Membongkar Mafia Tanah Di Makassar. Aparat BPN terlibat !!!” yang sempat viral beberapa waktu lalu, pada lahan sengketa eks Kebun Binatang Makassar telah terbit tiga Sertifikat HGB: pertama, SHBG seluas sekitar lima hektar terbit 2013 yang proses penerbitannya berlangsung tujuh hari. Dalam penjelasan Ernawati Yohanis juga disebut: “Kalau saya tidak salah ingat diukur 22 Mei 2013, dibukukan pada tanggal 29 Mei 2013”. Sementara SHGB kedua dan ketiga terbit 2014 dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Lagi-lagi menurut penjelasan Ernawati Yohanis ketiga SHGB di lahan eks Kebun Binatang Makassar atas nama PT Pinisi Inti Property dimana Wilianto Tanta duduk sebagai komisaris. Sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar pengurusan lahan eks Kebun Binatang Makassar oleh Ernawati Yohanis adalah SHM No. 2412 atas nama M. Said seluas 5,9 hektar terbit tahun 1984.

Sampai saat ini menurut Ernawati Yohanis, SHM atas nama M. Said ini tidak pernah dinyatakan atau terbukti palsu oleh instansi berwenang. Sebaliknya dia sudah berulangkali meminta kepada BPN baik sendiri maupun lewat perantaraan notaris meminta menjelaskan prihal keaslian SHM No. 2412 atas nama Muh. Said namun tidak pernah tidak ada respon positif hingga saat ini.

Sekadar gambaran harga tanah di eks Kebun Binatang Makassar ini berdasarkan informasi berkisar 25 juta per meter persegi. Kalau informasi ini benar bisa bayangkan bila luas SHM yang diperjuangkan Ernawati Yohanis adalah 5,9 hektar maka harga lahan yang jadi rebutan berkisar 1,4 triliun, harga yang sangat fantastis.

Sementara, hasil penelusuran Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ( APKAN RI ) yang juga mengawal kasus ini, menemukan sejumlah keganjalan yang dianggap perlu didalami lebih lanjut.

“Setelah kami telusuri, sertifikat itu (SHM no. 2412) memang tidak ada di dalam WARKA, yang diduga dihilangkan secara sistematis tetapi ada di dalam peta blok yang dikeluarkan oleh Topdam, ini rancunya. Jadi Kami menduga kemungkinan besar ada kongkalikong di tubuh BPN dalam kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan bukti bukti dan melaporkan yang bersangkutan.” tutur Ketua Umum Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI), Dedy Setiady.

“APKAN RI setelah mempelajari kasus ini, kemungkinan besar kami akan melaporkan balik BPN terkait dugaan praktik Mafia Tanah di sana.” tambahnya.

Dedy berharap, pihak Kepolisian berlaku Netral pada penanganan kasus Mafia Tanah Eks lahan Kebun Binatang di Makassar, melihat kronologi peristiwa tersebut kehadiran tersangka EY jauh setelah sertifikat itu terbit. Menurutnya, hingga hari ini pihak EY belum mendapatkan keterangan resmi terkait “uji kebenaran” palsu tidaknya Serifikat yang diperjuangkan EY dari BPN Makassar.

“Harapan kami pihak kepolisian bersikap netral dalam menangani kasus ini. Sesuai instruksi kapolri yang presisi melayanani secara humanis yang mengedepankan keadilan,agar tidak merugikan pihak lain apalagi Ey ini belum bisa dikatakan bersalah karena kalau ditarik kronologis kejadian pada proses penerbitan sertifikat EY belum terima kuasa sudah terbit sertifikat.” ucapnya.

“Sampai sekarang BPN juga belum mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat itu palsu. Inilah yang menggelitik kok kepala BPN yang melaporkan ke polisi. Padahal secara SOP warga BPN tidak boleh melaporkan produknya sendiri. Makanya kami pertimbangkan untuk melaporkan balik.” tandasnya. (Mi*)