Simpulrakyat.co.id, Makassar – Komisi C DPRD kota Makassar bersama Dinas Perhubungan kota Makasar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, Senin (6/6/2022).

Sidak ini sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan pemerintah terkait aktifitas pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

“Kami menyidak beberapa usaha yang tidak memiliki izin dan menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir,” ujar Anggota Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli.

Sidak Anggota DPRD terhadap Pelaku usaha yang menggunakan Badan jalan sebagai lahan parkir. (Foto: Ilho/SimpulRakyat.co.id).

Sedikitnya 8 titik usaha di jalan hertasning dan Boulevard kena tegur karena menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Selain itu diantara pengusaha tersebut masih belum mengantongi izin Analisis dampak lalulintas (Andalalin).

“Beberapa pengusaha yang tidak punya andalalin dianjurkan untuk segera mengurusnya, sedangkan yang telah memiliki (Andalalin) diarahkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jangan melanggar poin poin yang ada di dokumen izin tersebut. Jadi para pengusaha tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk parkir.” terang pria yang akrab disapa Acil.

Legislator PPP ini mengimbau kepada pengusaha agar menyediakan lahan parkir dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

“Utamanya ketersediaan lahan parkir, jangan pakai bahu jalan. Ada beberapa outlet juga yang kami tegur karena banyak kendaraan pengunjungnya menggunakan badan jalan. Dihimbau untuk menyediaan lahan parkir dan tidak menggunakan bahu jalan.” tutupnya.

Sementara kepala Seksi pengeloalaan analisis dampak lalu lintas Dishub Makassar Ilham yang ikut serta dalam kegiatan ini mengatakan akan menindak lanjuti hasil sidak dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait.

“Memang banyak pelaku usaha yang belum punya dokumen perizinan (Andalalin), seperti RM Apong, RM Cobe cobe, Waroeng Stik&shake, sehingga kita panggil managemennya untuk mengurus kajian lalulintasnya. Pada dasarnya teman teman di DPRD juga mengarahkan kalau ada persoalan teknis yang perlu dikonsultasikan mereka siap membantu.” ucap Ilham.

Menyinggung Sanksi bagi pelaku usaha Dia menyebut pihaknya terus melakukan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap dampak lalulintas yang ditimbulkan akibat aktifitas usaha di kota Makassar.

“Kami sudah mengedukasi fungsi Andalalin kepada pengusaha agar memperhatikan ketersediaan lahan parkir. Jangan menggunakan bahu jalan untuk parkir, karena lahan parkir itu tanggung jawab pengusaha.” ujarnya.

“Kalau misalnya ditemukan pelanggaran setelah (sidak) ini maka akan diberikan sanksi berupa surat teguran sesuai prosedur yang berlaku, teguran pertama, kedua dan ketiga bahkan pencabutan izin usaha.” tandasnya.

Reporter: Ilho