Simpulrakyat.co.id, Makassar – Perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Makassar raya membuka lelang jabatan untuk internal pegawai organik.

Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Thamrin Mesa mengatakan bahwa lelang jabatan lingkup internal dilaksanakan sebagai bagian dari percepatan dan penataan BUMD, dilakukannya transformasi dalam kelembagaan termasuk kepegawaian.

Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mesa (Foto: Ilho)
Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mesa. (Foto: Ilho/SimpulRakyat.co.id)

Dirinya mengungkapkan, lelang ini untuk mengisi 32 jabatan lowong di perusahaan milik Pemkot Makassar inj, diantaranya 4 Kepala Bagian, 11 Kepala Sub Bagian dan 16 jabatan Kepala Pasar.

“PD Pasar membuka lelang jabatan internal di tingkat Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kepala Pasar. karena rata rata pejabat ini masil Plt sehingga kita ingin definitifkan. sesuai undang undang mengatakan bahwa yang bisa menjabat itu adalah pegawai organik.” Ucap Thamrin, Kamis (14/04/2022).

“Hingga hari ini, total pegawai organik yang sudah mendaftar sebanyak 70 orang. Kita seleksi semua berkasnya, insya Allah hari jumat kita umumkan siapa yang lulus berkas. hari Senin tes tertulis dan Selasa tes wawancara tempatnya itu di aula kantor PDAM kota Makassar.” ungkapnya.

Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas berlangsung selama dua hari, 13-14 April 2022 di ruangan Kepala Bagian Umum Perumda Pasar Makassar Raya. Kemudian hasil seleksi berkas akan diumumkan pada Jumat 15 April 2022.

“Kami harapkan setelah ini. sesuai instruksi pak wali kota bahwa PD Pasar ini bukan hanya penarik kertas karcis (retribusi) tetapi juga harus jadi pelaku. khususnya Kepala Pasar nantinya tidak hanya mengatur karcisnya tetapi juga harus betul betul mengontrol kondisi pasar termasuk ketersediaan komoditas dan stabilitas harga pasaran.” harapnya.

Berikut persyaratan Lelang jabatan lingkup pegawai organik Perumda Pasar Makassar Raya;

1. Kepala Bagian: (Menggunakan Map Warna Merah). Pendidikan minimal Srata Satu (S1) dengan masa kerja 5 Tahun dan status Pegawai Organik dan pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian masa kerja 1 tahun. Batas usia 54 tahun bagi staf dan bagi yang menduduki jabatan batas usia 55 tahun.

2.Kepala Sub Bagian : (Menggunakan Map Warna Kuning) « Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) dengan status Pegawai Organik dan masa kerja 2,5 tahun bagi staf dan minimal SMA bagi yang menduduki jabatan dengan masa kerja minimal 5 tahun. Batas usia 54 tahun bagi staf dan bagi yang menduduki jabatan batas usia 54 tahun.

3. Kepala Pasar : (Menggunakan Map Warna Hajau). Pendidikan minimal Strata Satu (S1) dengan status Pegawai Organik dan masa kerja 2,5 tahun. Pendidikan minimal SMA dengan status Pegawai Organik dan masa kerja 5 tahun pernah menduduki Jabatan Struktural dan atau sementara menduduki jabatan sebagai Kepala Pasar. Batas usia 54 tahun bagi staf dan bagi yang menduduki jabatan batas usia 55 tahun.

4. Mengisi formulir permohonan mengikuti lelang jabatan struktural PD Pasar Makassar Raya dengan melampirkan (Formulir diambil di Bagan Umum), Foto Copy Ijazah Terakhir, Foto Copy SK. Pengangkatan Pegawai dan 1 Foto Copy SK. Pengangkatan Pejabat struktural yang pernah menduduki jabatan.

Reporter: Ilho