SimpulRakyat.co.id, Luwu– Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, menggelar sosialisasi peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negri Sipil di Aula SMPN 1 Belopa, pada Rabu (30/3) siang.

Kepala BKPSDM Luwu Andi Muhammad Ahkam Basmin, hadir langsung memberikan materi terkait peraturan tersebut didampingi Kepala Bidang Mutasi, dan Penilaian Kinerja Aparatur, Andi Hajeratul Aswa Baso dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Raehana Rahman, serta kepala Disdikbud Luwu, Hasbullah Bin Mus.

Di hadapan para kepala sekolah tingkat SMP yang hadir, Ahkam Basmin menerangkan pentingnya kedisiplinan bagi seorang pegawai. Pada PP No 94 tersebut telah diatur kewajiban seorang ASN tertuang pada pasal 3 dan pasal 4.

“PNS itu wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang,” kutip Ahkam membacakan beberapa ayat yang terdapat di pasal 3.

Para Kepala Sekolah se-Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan sosialisasi PP Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negri sipil oleh kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin. (Foto: Ist.)

Sementara itu, di pasal 5 terdapat 13 poin yang menjadi larangan bagi para ASN, misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pungutan liar, hingga bolos kerja.

Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, lanjut Ahkam menjelaskan, terdapat sangsi pada Bab III, dimulai dengan teguran lisan hingga teguran berupa surat. Hukumannya pun berfariatif, mulai dari pemotongan tunjangan hingga berujung pada pemecatan.

Kepada wartawan usai kegiatan, Ahkam berjanji akan menggelar kegiatan serupa untuk PNS pada tingkat sekolah dasar (SD).

“Untuk tahap awal kita mulai dari SMP berikutnya kita akan lanjut ke SD” singkatnya.

Untuk diketahui, PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negri sipil dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada sejak tanggal 31 Agustus 2021, dan mulai berlaku pada saat itu juga.

Penulis: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita