SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali bersama personilnya menggelar sosilaisasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintasĀ  (Kamseltibcarlantas) di SMP 1 Belopa Kabupaten Luwu, Senin (31/1).

Dalam sosialisasi ini, AKP Muh Ali memberi pemahaman kepada para pelajar SMP 1 Belopa, serta para guru dan staf tentang pasal 291 (1 dan 2) UU No 22 Tahun 2009 terkait kewajiban pengendara dan boncengan sepeda motor untuk penggunaan Helm SNI saat berkendara baik itu pengendara maupun boncengan.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan tentang larangan penggunaan motor ke sekolah bagi pelajar yang belum memiliki SIM, serta penerapan Prokes guna mncegah penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan sekolah.

“Diharapkan dengan berlangsungnya giat ini seluruh peserta sosialisasi senantiasa disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi Prokes penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan sekolah,” harap AKP Muh Ali.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita