SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyoroti proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kota Makassar, Jumat (15/10).
“Sesuai hasil investigasi kami di lapangan pada proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, bulan september 2015 lalu. Pemerintah Pusat mengucurkan dana senilai 39 milyar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang. Anggaran tersebut diketahui dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” terang Jenderal Lapangan KPK, Dodi Wahyudi dalam aksinya.
Namun, kata Dodi, dalam pelaksanaanya Pemkab Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Enrekang diduga memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda, yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pekerjaan.
“Pemkab Enrekang diduga telah melanggar peraturan presiden (Perpres-red) No 36 Tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimakud,” kata Dodi.
Dodi Wahyudi juga mengatakan, proyek pembangunan bendung jaringan air Sungai Tabang tersebut sampai sekarang belum dikmati masyarakat yang berada di lokasi tersebut.
“Hal ini juga telah melanggar Perpres No 36 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Khusus (DAK) dan kerja secara asal-asalan atau amburadul dan dianggap tidak sesuai dengan standar operasi prosedural (SOP),” ujar dia.
Dodi juga menambahkan, ini adalah aksi prakondisi sekaligus untuk melihat sejauh mana respon dari Kejati Sulsel dalam mengawal kasus proyek pembanguna bendung jaringan air Sungai Tabang tersebut.
“Apabila dalam beberapa hari kedepan, pihak Kejati belum mentapkan tersangka yang terlibat dalam proyek tersebut, maka kami kembali melakukan aksi unjuk rasa sekaligus memasukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel,” pungkas Dodi.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan