SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dinas Pertanian Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi dan updating data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) pupuk berdubsidi untuk pemakaian MT 2022/2023 yang pesertanya adalah tim input RDKK se Kabupaten Luwu dari 22 Kecamatan/BPP sebanyak 4 orang setiap Kecamatan/BPP.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Bappelitbangda Kab. Luwu, pada Senin (28/6/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Luwu Albaruddin A Picunang, SP, MSi.
Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa rapat koordinasi penginputan data RDKK ini sebagai bentuk evaluasi dari penginputan data RDKK yang telah dilakukan selama ini, dimana masih ditemukan adanya keluhan baik dari tim penginput maupun dari masyarakat tani.
“Seperti adanya masyarakat yang merasa tidak di masukkan datanya sebagai penerima pupuk bersubsidi, hal ini perlu diberikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tani tentang syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pedum dan juknis penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Albar.
Petani yang masuk dalam RDKK harus terdaftar dalam kelompok tani, memiliki KTP elektrik, Serta luas lahan kumulatif yang diusulkan tidak lebih dari 2 Ha.
Ia juga menyampaikan bahwa penginputan data RDKK pupuk bersubsidi tahun ini untuk pemakaian tahun 2022 ada hal yang berbeda dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini data petani harus terlebih dahulu di input pada sistem informasi penyuluhan pertanian (simluhtan) yang sudah terkoneksi dengan data kependudukan kemendagri,” tambahnya.
Ia kemudian berharap kepada tim penginput agar bekerja cerdas dalam arti mengikuti prosedur yang sudah diatur agar pada saat pengimputan kedalam sistem erdkk tidak terjadi lagi eror sebagaimana pengalaman selama ini ada data dari petani yang di input tapi tidak muncul pada sistem erdkk.
Turut memberikan materi pada rapat koordinasi tersebut, dari Kejaksaan Negeri Luwu yang diwakili kasi Datun M. Yusuf Rachman, SH, MH. dalam ulasannya, ia menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan sistem penginputan dari manual ke sistem elektronik sebagai bentuk pelayanan maksimal dalam menghindari terjadinya kesalahan penyaluran baik kepada petaninya maupun terhadap komoditi yang mambutuhkan pupuk subsidi dan hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat secara luas
Sebelum mengakhiri materinya, kembali mengingatkan agar mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari pengusulan RDKK sampai penyaluran ke petani mengikuti aturan yang tertuang pada pedum dan juknis yang ada secara obyektif dan profesional untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada pelanggaran hukum.
Selain kadisPertania, hadir pula Kabid PSP Hj. Surahmi Hidayat, S.Pt, M.Si dan Koordinator.Penyuluh Kabupaten Abd. kahar, SP.


Tinggalkan Balasan