SimpulRakyat.co.id, Makassar – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnaen Alinaru, keluarkan sejumlah peringatan kepada anggotanya, Rabu (16/12/2020).

“Menindak lanjuti instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020, maka dengan ini Badan Pengurus Asoaiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau kepada seluruh jajaran anggota/Pengusaha Hiburan agar mentaati dan mematuhi instruksi dan edaran dimaksud,” kata Zul.

Kepada anggotanya, Zul juga meminta agar menghargai suasana natal dengan menutup tempat hiburan dan tidak melakukan aktivitas berupa event apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat Moment Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021.

“Agar menutup usaha selama 3 (tiga) dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan,” tambah Zul.

Dalam kaitan penutupan usaha, Zul menekankan agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktifitas liburan keluar kota/ ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

“Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju Zona Merah,” kuncinya.

Reporter: M Fatwa