SimpulRakyat.co.id, Pinrang – Muspika Duampanua Pinrang gencar gelar Oprasi Yustisi, kali ini digelar di Pasar Rakyat Bungi, kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis (1/10/2020) siang.
Oprasi Yustisi kali ini digelar dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Pinrang No 34 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah penyakit Virus Corona atau Covid-19.
Kegiatan tersebut melibatkan Camat Duampanua, Zulkarnain Gaffar, Plt Kapolsek Duampanua IPTU Muh Nasir, Danramil Duampanua diwakili Serda Amri, Kasi Trantib Kecamatan Duampanua Abd Rahman, Kanit Binmas Polsek Duampanua Iptu Muslih Arsyad,
Kanit Sabhara Polsek Duampanua Ipda H Mardin, kepala desa dan Satpol PP.
Dengan melakukan pantauan langsung, personel mengingatkan para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker. Selain itu, diingatkan pula untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Adapun hasil dari operasi tersebut, masyarakat baik yang berada di dalam Pasar ataupun di luar Pasar rata-rata sudah mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker saat melakukan aktivitas di luar rumah,”
“Dan, bagi masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan Masker diberikan sanksi teguran secara lisan dan tertulis, serta hukuman fisik berupa Push Up,” kata kanit Binmas Duampanua Iptu Muslih saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, dalam oprasi Yustisi kali ini, sebanyak 5 orang terjaring dan diberikan teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 3 orang. (M Fatwa)


Tinggalkan Balasan