SimpulRakyat.co.id, Makassar – Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Pemerintah Kota Makassar membentuk tim khusus untuk menegakkan Perwali 31 tentang Penanggulangan Covid, dinamai Inspektur Covid, yang personelnya didominasi anggota Satpol Perempuan.

Kasatpol PP Makassar Iman Hud menjelaskan, Inspektur Covid ini bertindak melakukan pengawasan khusus dalam misi penanggulangan covid.

“Jadi ini kan ada misi khusus, yakni menegakkan Perwali 31 tentang penanggulangan covid. Kenapa kita sebut inspektur, karena inspektur ini sama dengan pengawas,” kata Iman, ditemui usai memberikan arahan kepada personil Inspektur Covid, di Kantor Balaikota Makassar, Jl A Yani Makassar, Rabu (10/6/2020).

Menurut dia, tugas utama tim ini yakni melakukan edukasi ke masyarakat, bahwa pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan rutin melakukan cuci tangan baik air bersih ataupun dengan antiseptik.

“Mereka bertugas melakukan pengawasan dengan menggunakan pendekatan persuasif,” katanya.

Satpol PP menjadi leading sektor dalam penegakan Perwali Makassar dalam rangka menuju new normal, olehnya ia membentuk tim khusus ini. Sebanyak 100 personel yang tergabung dalam Inspektur Covid ini.

“Penegakan perwali dilakukan dengan tegas. Warga yang tak menggunakan masker tak boleh masuk mal. Pengusaha juga harus menerapkan protokol, seperti menyediakan tempat cuci tangan,” katanya.

Ke depan, Inspektur Covid-19 juga akan melakukan pengawasan ke ruang publik lainnya.(*)