SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, secara serentak melakukan sosialisasi Perwali 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di tempat-tempat umum, Sabtu (14/6/2020).

Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud menuturkan, tim yang terjun ini melibatkan semua stakeholder, seperti Dinas Perindag, PTSP, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Dishub, Damkar, Bapenda, dipimpin langsung Asisten I Pemkot Makassar M Sabri.

“Hal ini kami lakukan sebagaiamana arahan dan perintah Pj Wali Kota Prof Yusran Jusuf untuk mengeliminir penyebaran Covid-19, dimana saat ini grafiknya cukup tinggi di Kota Makassar,” jelas Iman Hud.

Menurut Iman, sosialisasi ini bertujuan menghimbau para pengunjung mal ataupun di tempat-tempat keramaian untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kami beri pemahaman kepada pengunjung dengan mewajibkan mereka memakai masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak untuk tidak berkerumun,” ucap Iman.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP juga dijelaskan, kesadaran masyarakat berupa ketaatan dan kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi faktor penentu suksesnya penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Dengan memberi pemahaman secara langsung di mal dan tempat umum diharapkan warga yang berkunjung di tempat tersebut, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (*)