SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar menggelar sidak di beberapa rumah makan (RM) dan cafe di Kota Makassar, Kamis (18/6/2020).
Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan sesuai imbaun yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar.
“Kami melaksanakan pemeriksaan kegiatan protokol kesehatan di rumah makan, warkop dan cafe. Serta mengarahkan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum masuk,” kata Imam Hud kepada awak media.
Selain itu, Imam Hud juga mengaku masih menegur para pelaku usaha RM dan cafe yang kedepatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Jika masih membandel, kata Iman, para pelaku akan ditindak tegas sesuai Perwali Makassar Nomor 31 Tahun 2020 yang akan diterapkan di seluruh Kota Makassar.
“Kami menegur pemilik rumah makan, Cafe dan Warkop yang kedepatan pengunjungnya tidak memakai penutup mulut atau masker dan mengingatkan pengunjung untuk selalu jaga jarak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan masih medapatkan pemilik RM, cafe dan warkop yang tidak menyediakan Termometer (Cek Suhu Tubuh). Kendati demikian, para pemilik usaha berjanji akan mematuhi peraturan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. (**)


Tinggalkan Balasan