SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan merazia sejumlah panti pijat dan tempat umum di Kota Makassar, Senin (22/6/2020).
Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Makassar.
Pada Razia kali ini, Satpol PP Makassar menyisir sejumlah lokasi di dua kecamatan, yakni Makassar dan Panakkukang.
Selain mengecek pemenuhan protokol pencegahan Covid-19, petugas sekaligus bersosialisasi tentang bahaya penyakit akibat virus corona itu.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya mengecek sejumlah pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di tempat umum. Antara lain, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan jaga jarak.
Petugas sekaligus menegur sejumlah tempat usaha yang belum dibolehkan beraktivitas, seperti panti pijat dan arena hiburan biliar.
Selain ditegur, pelaku usaha diminta tidak beroperasi sementara waktu sambil menunggu izin dari Pemerintah Kota Makassar.
“Saat melakukan inspeksi, mereka yang ditegur karena melanggar protokol menerima teguran dan bersedia mengikuti protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 31 Tahun 2020,” singkat Iman saat dikonfirmasi. (**)


Tinggalkan Balasan