SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tak pandang bulu dalam menjalankan amanah, Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Makassar, menindak setiap pengusaha yang melanggar Perwali PSBB, seperti Toko Agung.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud menegaskan, pihaknya akan melanjutkan perkara Toko Agung ke ranah hukum, meskipun toko tersebut telah diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Saya akan proses secara hukum kembali. Saya mau ajukan secara hukum, saya mau memanggil juga untuk ajukan ke pengadilan,” tegas Iman kepada awak media, Rabu (6/5/2020).
Iman menyebut akan menggunakan haknya sebagaimana telah diamanahkan dalam peraturan.
Ia menilai Toko Agung telah menipu petugas dengan cara buka secara sembunyi-sembunyi, dan saat dilakukan razia, pihak toko melakukan perlawanan dengan cara menghalang-halangi petugas.
“Jika (Toko Agung) terus dibiarkan, maka akan melukai hati sejumlah pedang kecil yang tempat usahanya ikut ditutup. Termasuk penjual pisang epe di Pantai Losai yang jumlahnya mencapai 500-an,” beber dia.
“Kenapa saya marah karena ini Agung diami paling hebat. Berapa kalimi ditegur, pak Camat sama pak Lurah. Masih PSBK dia sudah buka sembunyi-sembunyi. Ketiga kalinyami ini saya pergoki,” pungkas Iman.
Sekadar diketahui, sikap Kasatpol PP Makassar ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali. Menurutnya, setiap orang yang menghalangi tugas aparat dalam pelaksaan PSBB bisa dikenai sanksi pidana dan denda Rp100 juta. Dalam kasus Toko Agung, kata ARA, pemilik usaha disebut dapat dijerat pidana.
“Jadi kalau sudah ada tindakan menghalangi tugas aparat maka itu bukan sanksi administrasi lagi, tapi pidana atau denda. Dalam hal ini yang dijerat adalah pemilik usahanya,” tegas legislator tiga periode itu. (**)


Tinggalkan Balasan