SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menindaklanjuti perintah DPP BAIN HAM RI 1 Mei 2020 untuk membentuk Posko Pengaduan dan Pengawasan penyaluran bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, Andi Azriel Jaya mengatakan, di Kabupaten Wajo perlu pengawasan ketat terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 agar pelaksana atau Pemkab menyalurkan Bansos tersebut melalui validasi dan tepat sasaran.

“Untuk pengaduan dan pengawasan Bansos Covid-19, kami libatkan anggota tanpa kecuali bertugas secara maksimal, apabila Pemda Wajo memberanikan diri memanfaatkan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan KPK,” tegas Andi Azriel, Sabtu (02/05).

Andi Azriel berharap Pemkab Wajo menyalurkan Bansos Covid 19 tidak disertai keributan warga karena alasan data yang tidak valid apabila itu terjadi maka penjara bagi pelaku menanti. (*)