SimpulRakyat.com, Makassar – Tim Kuasa Investigasi, Mediasi dan Advokasi Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Rahmat SH dan rekan beserta dua orang pedagang pasar butung Haji Lala dan Haji Mahyuddin membeberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Dr Andri Yusuf, SH. Mkn. CS selaku pengelola Pasar Butung.

Rahmat selaku tim kuasa menjelaskan bahwa permohonan maaf ini dilakukan demi terciptanya kemufakatan antara kedua belah pihak.

“Kami meminta maaf atas adanya keterangannya (komentar) dianggap keliru yang dimuat di sejumlah media terkait putusan PN Makassar. Akibat peristiwa tersebut menimbulkan perselisihan kedua belah pihak.” terang pedagang kepada sejumlah media, Senin (30/3/2020).

Bahwa dengan adanya pemberitaan di media yang dianggap keliru dan tidak pantas, sehingga pengelola bersikap menolak pembayaran listrik dan service cas pedagang. Selanjutnya beberapa bulan kemudian dilakukan pemadaman lampu pada kios sehingga terpaksa pedagang berinisiatif menggunakan penerangan lampu cas.

Lebih lanjut, Tim kuasa LPPHI melakukan langkah mediasi kepada Andri Yusuf dan CS untuk bermusyawarah mufakat atas terjadinya permasalahan tersebut. Dan setelah Tim kuasa melakukan dua kali pertemuan mediasi melahirkan kesimpulan bersama bahwa dalam permasalahan ini kedua pihak memiliki itikad baik untuk bermufakat.

“Oleh karena itu atas dasar itikad baik, kami memohon maaf kepada Bapak Dr. Andri Yusuf SH Mkn dan CS atas adanya pemberitaan yang dianggap keliru atau tidak pantas dan juga saling memaafkan atas terjadinya penolakan pembayaran listrik, service cas serta pemadaman lampu. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.” ucap dua orang pedagang tersebut. (*)