SimpulRakyat.co.id, Makassar – Positivisme sebagai Paham falsafati dalam alur tradisi pemikiran santisme /Science /Pengetahuan sejak abad XVI-XVII , Secara  Epistimologi kata “Positif” yang terdapat dalam penggalan “Positivisme” disinyalir sebagai pengaruh gelombang filsafat Positivisme.

Mengenai gelombang positivisme tercatat dalam sejarah, pada positivisme awal terdapat filsuf besarnya August Comte yang diilhami oleh teman diskusi sekaligus guru Henry de saint simon, Comte membawanya ke tahap pemikiran yang lebih bermakna dengan menulis secara metode sains yang dapat didayagunakan.pada tahap awal postivisme tersbut juga diramaikan oleh J.S mill, Bentham, dan Spencer.

Pada tahap selanjutnya yaitu sekitar tahun 1890-an di lanjutkan oleh Mach dan Avenarius meskipun sedikit agak bersebranga pada kubu awal positvisme karen corak pemikiran yang sedikit rasionalis ketimbang empiris. Positivisme kemudian terus berkembang dikalangan ilmuan seperti ilmuan mengenal Wina M. Schlick, O Neurarth, R. Carnap, Frank dan sebagainya.

Telah digambarkan sebelumnya mengengenai perkembangan dan ciri dari Positivisme Hukum itu sendiri, maka teori Hukum Hadir sebagai pisau analisa atau (Tools) bagi penstudi Ilmu hukum yang meilhat hukum tidak hanya tentang peraturan yang bersifat formal-Legalistik lebih dari itu Teori hukum melalui ruang lingkup kajiannya menyatakan bahwa hukum sebagai tatanan ‘Tatanan Tertib’ manusia lebih kaya dari sekedar kumpulan aturan formal-yuridis.

Dalam kedudukan dunia ilmu pengetahuan Teori menempati kedudukan penting sebagai sarana merangkum masalah yang sedang dibicarakan secara lebih baik. Melihat Fenomena Aktual yang saat ini masih hangat dalam perbincangan publik kita adalah mengenai rencana pemerintah menggagas keberlakuan Omnibus Law di negara kita ini.

Bagi penstudi hukum baik akademisi maupun praktisi tidak sedikit yang memberikan komentar tentang rencana pemerintah tersbut yang dianggapnya sebagai sesuatu yang kontradiktif untuk diterapkan pada kondisi negara kita saat ini.

Omnibus Law atau dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Pro dan Kontra pendapat yang meramaikan rencana pemerintah tersebut, dikalangan yang mendukung rencna pemerintah tersebut menyatakan bahwa Omnibus Law ini sebagai solusi yang tepat untuk menjawab persoalan tumpang tindihnya beberapa aturan perundang-undangan di indonesia.

Tetapi kalangan penentang atau kontra menganggap bahwa renncana omnibus law tersebut dianggapnya sebagai upaya mendeligitimasi hak-hak setiap sektor kehidupan bangsa tertutama menyangkut tentang Ketenagakerjaan dan sektor lain yang dapat terpengaruh akibat keberlakuannya.

Dalam rencana penerapan Omnibus Law ini harus dilihat dari berbagai aspek, diantaranya secara aspek Teori Hukum maupun yang lebih Tekhnisnya dari aspek ketatanegaraan kita di indonesia, untuk itu penulis merumuskan dan menuangkan beberapa pendapatnya sebagai berikut yang dimuat dalam Tulisan ini.

Legitimasi Omnibus Law dan kedudukannya dalam Undang-undang (Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Pertama-tama kita perlu mengkaji dan mengetahui tentang Omnibus Law itu, Menurut Prof Mahfud MD “Pada tahun 1830 di kota paris, Prancis untuk pertama kalinya hadir sebuah bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama.

Konon, saat itu belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias di bawa secara terpisah-pisah. Bus itu disebut omnibus.

Kemudian nama omnibus tersebut dipakai oleh negara-negara Amerika latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak lewat sebuah undang-undang”. Hal ini disampaikan oleh Prof Mahfud MD dalam sambutannya pada acara Law & Regulation Outlook 2020, Jakarta Pusat (2201/2020).

Penulis tidak akan mengutip banyak tentang pendapat-pendapat ahli karena menganggap bawah literatur tentang Omnibus Law masih sangat kurang hanya saja perlu ada pendekatan untuk memahami Konsepnya.

Melihat Teori Perundang-undangan kita yang yang sudah di terapkan dalam bentuk Norma Hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas mengatur secara sistematis materi-materi pokok tentang asas pembentukannya dan secara tekhnis diatur tentang jenis, hierarki, materi muatan dan tekhnik penyusunannya.

Jelas bahwa di dalam hierarki dan tata urtutan peraturan perundang-undangan tersbut belum ada konsep Omnibus Law Sebagai salah satu asas dalam sumber hukum.

Maka ketika pemerintah memaksakan RUU Omnibus Law ini akan mengkualifir dan melabrak Teori Pembentukan peraturan Perundang-undangan Kita yang sudah diatur lebih jelas dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, bukankah hal demikian kemudian akan memunculkan konflik norma baru lagi padahal tujuan dari omnibus Law ini sebagai Upaya Penyegaran atau harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dan Juga DPR perlu melakukan identifikasi terhadap UU yang telah dibentuk sebelumnya berdasarkan amanah dari pasal atau ayat UUD 1945 yang telah melalui kajian Akademik sebelum di tetapkan, tentu letak kesempurnaan setiap UU tersebut terletak pada Naskah akademiknya.

Pemerintah dan DPR tidak hanya berhenti sampai disitu ia kemudian harus menggali secara subtansif mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 yang melatar belakangi secara hirarkis di bentuknya suatu Undangg-Undang di bawahnya, karena sejauh ini belum ada Frasa atau pasal yang kami temukan dalam UUD NRI 1945 untuk menjadi rujukan diberlakukannya omnibus Law , yang kita jumpai justru setiap pasal dalam UUD NRI 1945 setiap pasalnya mengharuskan di bentuknya hal-hal tekhnis melalui undang-undang secara hirarkis.

Yang Tak kalah penting dalam proses pembentukan omnibus law ini haruslah melibatkan publik secara transparansi sebab dalam konsep negara demokrasi Elit Politik tidak boleh mengklaim diri “Lebih tau dan lebih banyak mengerti” dari pada rakyatnya karena akan memunculkan suatu Effect yang berdampak pada watak masyarakat.

Hal demikian karena adanya Asas Fiksi Hukum yang beranggapan bahwa Ketika Suatu Peraturan Perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu “Presumption iures de iure” dan ketentuan tersebut berlaku mengikat dan tidak dapat membebaskan/ memaafkan atas ketidaktahuan seseorang dari tuntuttan Hukum “ ignorantia juris non Excusat”.

Pemerintah dalam upaya deregulasi ini diharapkan dapat berjalan optimal bilamana memang perencanaan penerapannya disegerakan tetapi perlu kehati-hatian agar tidak terjadi Konflik Norma Secara Vertikal dan mencermati setiap Nilai-Nilai yang terkandung di dalam UUD 1945 Sebagai Cita-cita keadilan bangsa kita.

Sebelum itu juga Pemerintah dan DPR perlu mengkaji kedudukan Omnibus Law ini sebagai sumber hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sekiranya penulis berpendapat bahwa Kedudukan Omnibus Law dalam Teori Perundang-Undangannya Kita masih perlu diseragamkan melalui kajian-kajian akademis, kajian tekhnis sebelum di terapkan.