SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Satuan Reskrim Polres Maros dan Satuan Reskrim Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penguasaan senjata api, serta amunisi ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Mas Guntur Laupe didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (17/02/2020).

Dalam press release tersebut, Kapolda menyebut pengungkapan, berawal saat anggota Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa PT Pos Indonesia menemukan paket berisi barang yang duga senjata api rakitan.

Barang tersebut dibungkus dengan aluminium voil yang disisipkan pada ikan kering Jumat, (14/02/2020), sekira pukul 09.45 Wita, di Ruangan Air Cargo Terminal Supervisor RA Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros.

Menerima Informasi tersebut, lanjut Kapolda, anggota Resmob Polda Sulsel melakukan Penyelidikan bersama Anggota Polres Maros dan mengamankanbeberapa jenis Senpi rakitan, di antaranya, 1 jenis revolper cold S&W special, 1 pucuk senpi PTB 100 H schmidt osthem/rhoen Cal 6 mm MOD 5a, 1 pucuk senjata Softgun MP-654 K Cal 4,5 mm no T12009990, 1 buah cember senapan PCP beserta laras, dan juga 1 lembar struk pengiriman kantor pos nomor 135933244.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota kemudian menyelidiki asal usul paket kiriman tersebut di Jln Mister Maudu, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Alhasil, mengamankan pengirim paket, ASR (51) seorang PNS warga Jln Sawerigading, Kelurahan Attake, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Dari infomasi ASR, anggota gabungan juga mengamankan seorang Tukang Las, CA (39) warga Jln Stasiun, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Tidak sampai disitu, CA kemudian menunjukan tempat pembuatan dan penyimpanan Senpi tersebut yang dia sebut “Home Industry Senjata Rakitan” dan anggota menemukan puluhan macam senjata (senapan angin) dan amunisi aktif.

Dari keterangan CA, anggota Resmob juga menangkap Adel Ismawan (47) warga Rusunawa, Marunda, Kecamatan Cilincing, Provinsi Jakarta Utara, yang membuat senjata api rakitan tersebut dan telah menjualnya ke beberapa pembeli.

“Kasus ini kita masih kembangkan terus, untuk mngungkap secara keseluruhan, harapan kita kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang seperti ini,” tutup Kapolda Sulsel.

Tersangka kini dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 (LN No. 78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (**)