SimpulRakyat.co.id, Makassar – Guna mengembalikan marwah Peraturan Daerah (Perda) terkait aktifitas Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Makassar, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk Cafe Publiq and Cafe Barcode yang terletak di jalan Arif Rate Makassar.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha dan anggota Komisi A DPRD Makassar, Kamis (20/2/2020).

“Apapun itu jenis usahanya jika aktifitasnya bertentangan dengan Perda yang berlaku, seperti Publiq mohon maaf kami akan tindaki, dan kami besok akan mengirim surat rekomendasi ke Satpol PP,” tegas Muh Yasir.

Disamping itu, Yasir juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih dulu berkoordinasi ke pihak terkait guna membangun usaha di Kota Makassar, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Kami imbau juga, jika ada pengusaha baru yang ingin menjalankan bisnisnya, terkait minol, tolong, koordinasi dulu, liat dulu dimana bisa dimana tidak, biar nanti tidak jadi masalah,” pungkasnya.

Berbeda tanggapan, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Zulkarnain Ali Naru menyayangkan sikap pemerintah kota (Pemkot) Makassar yang dinilai tebang pilih dalam menjalankan aturan.

“Melihat Perda Pariwisata itu mengatur soal radius, sedangkan Perda Minol dari aturan yang lebih tinggi sampai ke tingkat Perda tidak satupun ada kalimat yang menyebutkan kalimat Radius, Perpres sekalipun juga tidak menyebut kalimat Radius,” kata Zulkifli.

Ia menyebut, masih banyak usaha penjualan minol di Makassar yang melanggar regulasi tetapi hanya sebagian yang ditindaki,

“Kita lihat saja Seperti Panbekers itu menjual miras dekat gereja, siapa kasih izin? siapa punya itu? apa bedanya tempat lain berapa puluh persen melanggar regulasi, ini ada ketidak adilan dan kekeliruan menanggapi peraturan,” sebutnya.

Zulkarnain mewakili pengusaha menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan uji materi terhadap perda yang dimaksud di PTUN Makassar,

“Karena ini masalah regulasi hukum, kita akan PTUN kan, saya minta pengusaha diperlakukan adil, percuma ada Perda kalau tidak bersifat adil,” ketusnya.

Reporter: Fatwa