SimpulRakyat.co.id, Makassar – Belum sebulan Ditektur PD Parkir H. Irhamsah Gaffar menjabat, sejumlah troboson siap dilakukannya.
Setelah membocorkan rencananya terkait parkir dengan uang elektorik dengan sistem Handheld, H. Ilo sapaan akrabnya juga mencanangkan gaji Jukir sesuai upah minimum kota.
Sedangkan, diketahui upah minimum Kota Makassar untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3.191.572. Selain itu, Jukir juga akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Ketika kami sudah melatih, mengerti, paham, mereka akan turun, di titik-titik parkir. Kami akan memberikan BPJS, dan gaji UMK, Dengan dasar kita melihat kondisi lapangan,” ungkapnya dihadapan wartawan, Kamis, (13/2/2020) sore.
Namun, lanjutnya dalam dua minggu ini akan melakukan pembenahan internal dan melakukan inventarisasi persoalan, yang ditargetkan akan rampung dalam dua minggu kedepan.
Langkah yang diambil Direktur muda tersebut nampaknya mendapat dukungan dari ketua Komisi B DPRD Kota Makassar.
“Sejumlah Perusda telah menyampaikan dan memaparkan konsep mereka, PD Parkir ini misalnya, yang pertama segera mereka pembenahan internal, misalnya SDM, kemudian rencana akan membuat sistem Handheld, kita tunggu perkembangannya dua minggu kedepan,” ungkap ketua Komisi B, DPRD Kota Makassar, William.(*)


Tinggalkan Balasan