SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan meminta Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengumumkan kepublik terkait identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imam dan taqwa di Kabupaten Gowa, Kamis (12/12/2019).
Wakil Sekretaris BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Solihin Nappa mengatakan, sebaiknya penyidik secepatnya mengambil sikap untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa.
“Penetapan tersangka kasus Imtaq adalah pembuktian profesionalisme penyidik kepada publik atau masyarakat karena kasus Imtaq salah satu kasus korupsi yang selama ini mangkrak,” kata dia.
Lanjut dikatakan, BAIN HAM RI Sulawesi Selatan mendukung penetapan tersangka secepatnya karena alat bukti telah terpenuhi.
“Kasus alat peraga Imtaq di Gowa ini kan sudah lama naik ke penyidikan,” jelas Solihin.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa.
Diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 lalu.
Pengadaan alat peraga Imtaq yang diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Ia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang ia pinjam yakni bernama PT Arsa Putra Mandiri.(*)


Tinggalkan Balasan