SimpulRakyat.co.id, Makassar – Unggahan di media sosial (Facebook) yang diduga dilakukan Ketua Serikat Pers Nasional (Sepenas) Kabupaten Jeneponto beberapa hari lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, cuitan di facebook itu disoal Ketua Umum DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dr Muhammad Nur, SH, MH.

BAIN HAM RI menilai unggahan itu telah menghina profesi Pengacara atau Advokat.

Melalui Kuasa Hukumnya, Suhardiman didampingi  beberapa pengacara melaporkan pemilik akun facebook Arif Garda Keadilan di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12/2019) kemarin.

Sebelumnya, lewat kuasa hukum Law Firm Dr Muhammad Nur, SH,MH & Associates melapor dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dimana terlapor di facebook menyebut korban adalah pembohong.

Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain mengatakan, akun facebook bernama Arif Garda Keadilan tidak mengetahui banyak terkait masalah yang menyebabkan terlapor mengunggah di facebook.

“Perbuatan tersebut fatal dan dipastikan akan di proses hukum di Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Djaya Jumain.

Akibat masalah ini, Ketua DPP Sepenas Laode Hazirun melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan Muhammad Nur di Kantor Law Firm ini yang beralamat di Citraland Celebes Hertasning Baru, Kota Makassar, Minggu (8/12/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Laode Hazirun meminta maaf atas perbuatan anggotanya di Kabupaten Jeneponto yang dinilai gegabah dalam melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan lembaga.

Atas kunjungan itu, Muhammad Nur menerima permintaan maaf Ketua DPP Sepenas Laode Hazirun yang dengan bijak meminta maaf dan itu adalah langkah kesatria yang dimiliki sosok ketua lembaga. (*)