Selain 38 Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Pangkep Juga Melantik 5 Penasehat Pemkab

  • Whatsapp
Pengambilan sumpah penasehat pemeritah kabupaten oleh Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid, Senin (4/11). (Foto: Ismail/SimpulRakyat.co.id)

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid kembali melakukan mutasi dan melantik sebanyak 38 pejabat eselon III-IV lingkup pegawai negeri sipil dalam jabatan administratif dan pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81 : 3/633/BKPSDN/2019.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Jln A Burhanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (4/11/2019).

Baca Juga
Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid melantik sebanyak 38 pejabat eselon III dan IV lingkup pegawai negeri sipil dalam jabatan administratif dan pengawas.

Selain melantik pegawai dalam jabatan administratif dan pengawas tersebut, Syamsuddin A Hamid juga melantik empat mantan anggota DPRD Pangkep periode 2014-2019 dan satu dari kalangan tokoh masyarakat untuk dijadikan sebagai penasehat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, yaitu:

  1. Umar Haya sebagai Penasehat Bidang Pemerintahan
  2. Andi Amir Amin sebagai Penasehat Bidang Penganggaran
  3. Muhammad Rizaldi Parumpa sebagai Penasehat Bidang Penganggaran
  4. H Mansyur HS sebagai Penasehat Bidang Politik, dan
  5. Arsyad Yunus sebagai Penasehat Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pelantikan kelima orang tersebut berdasarkan pada Keputusan Bupati Pangkep Nomor 645 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penasehat Pemeritah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2019.

Sementara itu, Ketua DPRD Muhammad Yusran Lalogau meminta pejabat yang baru dilantik, agar bekerja keras guna memberi pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Ini kan tadi ada beberapa istansi yang baru saja dilantik, ada camat, lurah, kepala Bidang, kepala seksi dan kami dari DPRD berharap bisa bekerjasama dalam hal membangun daerah,” ungkap Muhammad Yusran Lologau kepada SimpulRakyat.co.id.

Sekadar diketahui, tugas penasehat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Pangkep Nomor 645 Tahun 2019, yaitu:

  1. Memberikan saran, nasehat dan pertimbangan strategi kepada pemerintah kabupaten Pangkajene dan kepulauan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundangan-undangan, baik diminta atau tidak diminta sesuai wewenang masing-masing,
  2. Memberikan pertimbangan atas penyelesaian permasalahan strategi yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati melalui asisten pemeritah.

Penulis: Ismail K

 

Jangan Lewatkan