SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Kajian, Penelitian, Advokasi, Bantuan Hukum Universitas Indonesia Timur (LKPABH – UIT) Sudah terbentuk sejak 11 November 2019 di Makassar.

Hal ini dikemukakan Ketua LKPABH – UIT, Makka Muharram SH, MH, M.Kn, usai rapat memimpin rapat perdana bersama pengurus di kantornya Kampus I UIT, Jl. Rappoci Raya Makassar, Sabtu (23/11/2019) kemarin.

Ketua LKPABH-UIT Makka Muharram SH, MH, M.Kn, mengatakan, lembaga dibentuk ini salah satu sarana bagi dosen dan mahasiswa untuk melakukan kajian penelitian.

“Dan yang paling penting adalah bantuan hukum dari internal kita bagi para dosen, karyawan, staf keluarga dan anggota dari luar keluarga bisa mengajukan dan melaporkan kalau ada perkara perdata atau pidana atau tata negara,” terang dia.

Menurut Kandidat Doktor PPs S3 Unhas, lembaga ini juga memutuskan kajian dan penelitian, misalnya rancangan Naskah Akademik, Perda Lembaga ini akan tersedia di beberapa institusi atau instansi pemerintah yang membidangi perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan hidup, atau bantuan hukum di bidang HAM di instansi penegak hukum seperti misalnya Pengadilan, Kejaksaan Kepolisian dalam hal perlindungan hukum seperti kasus Dedek.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum LLDIKTI Wilayah IX, Makka Muharram SH, MH, M.Kn, pelantikan pengurus Lembaga Bantuan Hukum UIT, rencana akan daksanakan pada bulan Desember 2019. (*)