SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dua pemuda pelaku spesialis pencurian dengan pembaretan, yakni Herman Jalling (33) alias Emmang dan Ardi (31), berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Makassar, dengan cara dilumpuhkan, Sabtu (26/10/19) malam kemarin.

Kedua pelaku curat tersebut dilumpuhkan dengan cara ditembak saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hal tersebut dibenarkan Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi dimana kedua pelaku tersebut dibekuk didua tempat yang berbeda.

“Pelaku Ardi lebih dulu diamankan di depan Hotel Arbor, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu kemarin,” ungkapnya, Minggu (27/10/2019).

Tidak hanya itu, Indratmoko, juga menjelaskna bahwa pelaku Ardi, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang diakuinya sebagai motor hasil dari kejahatan bersama dengan Emmang.

Pelaku Ardi yang diamankan kemudian dienterogasi dan menunjukkan keberadaan Emmang. Dimana selanjutnya, polisi langsung menjemput Emmang yang diketahui berada di Kampung Bonto Jai, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (26/10/19).

“Mereka ini curat dan curanmor, pelaku mengaku sudah enam kali beraksi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea dan Biringkanaya. Saat beraksi juga pakai motor curian,” lanjutnya.

Polisi yang melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengarah ke bagian kaki pelaku, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, sebelum akhirnya digelandang ke sel tahanan Mapolrestabes Makassar.

Adapun barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku diantaranya, dua buah sepeda motor, handphone, TV, serta barang berharga lainnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di enam tempat sebelum akhirnya dibekuk polisi, yakni di Bundaran SMA 21 berhasil mengambil dua buah aki mobil Ekskapator sekitar dua bulan yang lalu. Kemudian di samping bundaran SMA 21 berhasil mengambil satu buah tabung gas 3 kg, sekitar bulan agustus.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan di Blok A mengambil satu buah speaker sekitar bulan Oktober, di Kodam II berhasil mengambil tiga buah Hp, lalu di jual kepada sopir truk pasir yang dari Malino dengan harga  RP 1,6 juta, selanjutnya di Sudiang mengambil satu buah Laptop sekitar bulan September. Terakhir, di BTP Blok L mengambil satu buah TV, dua buah Jam tangan, satu buah HP sekitar bulan oktober.(*)