SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengeledahan di Kantor Lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, terkait Pungli sertifikat tanah yang diduga dilakukan oknum Lurah Biraeng berinisial AR, Jumat (13/9/2019).

Tim kejaksaan yang dipimpin langsung Kasipidsus Sugiarto SH melakukan penggeledahan, disaksikan oleh Sekertaris Kelurahan Biraeng, Kasmira Arsad, Ketua RT Ombo Dalle Pada dan beberapa staf kelurahan.

Kasipidsus Kejari Pangkep Sugiarto, mengatakan, pengeledahan hari ini dilakukan berdasarkan surat dari pengadilan negeri, sehingga tim melakukan pengeledahan dan menyita dokumen berkaitan pembuatan sertifikat register tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria PPN Republik Indonesia.

“Kami dan tim telah menggeledah kantor dan menyita dokumen yang berkaitan pembuatan sertifikat redister di tahun 2018 salah satunya berupa stempel, yang dilakukan oknum lurah berinisial AR kurang lebih dua ratus juta ini sementara kami dalami,” beber Kasipidsus yang baru saja menjabat di Pangkep.

Sementara itu, Sekertaris Lurah Kasmira Arsad, mengaku kaget pada saat tim dari kejaksaan datang dan memasuki Kantor Lurah. Namun, kepala kelurahan tidak berada di tempat.

“Dimana disaat yang sama Kepala Lurah lagi ada urusan di luar pak, jadi tidak hadir,” ungkap Sekertaris Lurah tersebut.

Penulis: Anwar Bro