SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tiga orang warga Kota Makassar terpaksa digelandang Polisi ke Mapolres Pangkep, lantaran tertangkap tangan menyimpan bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk bom ikan.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, didampingi Satreskrim Polres Pangkep Ipda Arie Kusnandar dan personel Resmob saat menggelar konferensi pers di Aula Andi Mappe, Polres Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (18/09/2019).
“Tiga pelaku yakni HM (64), J (53), M (47) yang kesemuanya warga asal Makassar diamankan oleh Satuan Resmob Polres Pangkep, karena menyimpan bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan,” kata AKBP Tulus Sinaga saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Pangkep juga menjelaskan, tersangka diketahui memperoleh bahan peledak itu dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Bahan peledak tersebut hendak dipasarkan di pulau-pulau yang ada di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, yakni detonator sebanyak 12 kotak, dimana satu kotak detonator itu berisi 100 buah detonator. Selain itu, 20 gulung sumbu dan satu unit kendaraan mobil merk Toyota Avanza turut disita polisi.
“Detonator pabrikan ada 500 buah, sementara detonator rakitan sebanyak 700 buah, sehingga totalnya ada 1.200 biji detonator yang kita amankan,” pungkas AKBP Tulus Sinaga.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka saat ini diamankan di Sel Mapolres Pangkep untuk proses lebih lanjut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Anwar Bro


Tinggalkan Balasan