SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kasus dugaan penganiayaan Sekretaris Kiwal Kabupaten Gowa, Subair yang dilakukan oleh Kepala Desa Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa beberapa hari lalu, kini menyerahkan penuh proses hukum tersebut ke penyidik Polres Gowa dan Kuasa Hukumnya.
Juru bicara Gerakan Lembaga untuk Subair, Djaya Jumain mengatakan, pertemuan Kuasa Hukum Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR H Muhammad Nur SH M.Pd MH dan Sekretaris BAIN HAM RI Sulawesi Selatan Amin Rais SH, bersama korban Subair, didampingi beberapa lembaga yang tergabung dalam Gerakan Lembaga untuk Subair di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Minggu malam, 18 Agustus 2019 adalah tindaklanjut setelah korban melaporkan Kades Toddotoa di Polres Gowa beberapa hari lalu.
“Beberapa lembaga di Makassar dan Gowa prihatin dengan adanya kejadian tersebut, apalagi sudah jelas secara eksplisit tugas dan tanggung jawab kepala desa di atur dalam pasal 26 ayat (1) di poin ketiga, adalah melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat desa, bukan melakukan pengoroyokan secara bersama-sama. Kepala desa harus mengedepankan pembinaan dan pelayanan, harus legowo menerima kritikan dan masukan dari masyarakat,” jelas Juru bicara Gerakan Lembaga untuk Subair.
Djaya Jumain sangat percaya, penyidik Polres Gowa bekerja secara profesional, karena dalam kasus ini apapun alasannya seorang diri dianiyaya secara bersama, adalah pelanggaran hukum berat, sesuai pasal 170 KUHP berbunyi “Barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
“Gerakan Lembaga untuk Subair sebagai pendamping yang setiap waktu hanya memantau proses hukum, karena puluhan lembaga ini yakin, semua proses akan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Djaya Jumain.
laporan: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan