SimpulRakyat.co.id, Lutra – Sengketa lahan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, diduga berujung pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Muh. Yusril Rasyidin. Sementara itu, pemuda lainnya, Arlan, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Masamba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) di kawasan pesisir Pantai Seta-Seta, Desa Munte, Kecamatan Tanah Lili, Luwu Utara. Berdasarkan keterangan Arlan, insiden bermula dari ajakan bersilaturahmi yang diterimanya bersama almarhum Yusril sebelum pertemuan itu berujung pertikaian.

Saat ditemui tim media di Rumah Sakit Masamba, Senin (12/10/2026), Arlan mengungkapkan bahwa dirinya dan Yusril awalnya tidak menaruh kecurigaan terhadap ajakan tersebut.

Menurut penuturannya, sekitar pukul 16.00 Wita pada hari kejadian, ia dihubungi melalui Messenger oleh pihak keluarga terduga pelaku. Komunikasi kemudian berlanjut melalui panggilan WhatsApp dari seorang berinisial H yang mengajak keduanya bersilaturahmi di sebuah kedai milik orang tua H.

Arlan bersama Yusril kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, keduanya disambut oleh H. Pertemuan awalnya berlangsung santai dengan obrolan dan canda tawa.

Namun, suasana berubah ketika ibu H menyinggung persoalan lahan yang disebut tengah disengketakan oleh kedua pihak.

Arlan mengaku menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau soal itu, Tante, sebaiknya Tante tempuh jalur hukum saja, kalau memang itu hak ta,” ujar Arlan menirukan ucapannya saat pertemuan tersebut.

Menurut Arlan, perkataan itu kemudian memicu kemarahan hingga terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya bersama Yusril.

Dalam keterangannya, Arlan menyebut dirinya dan Yusril mengalami luka akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam. Yusril kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Sementara itu, Arlan selamat, tetapi mengalami sejumlah luka yang membuatnya harus menjalani perawatan medis. Ia menyebut terdapat luka di bagian perut dan lengan kanan atas, serta memar yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Arlan juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Ia menyebut sejumlah orang dengan inisial BB, H, dan J, termasuk anggota keluarga mereka, serta dua orang lainnya yang disebut berasal dari Munte.

Identitas dan peran masing-masing orang yang disebut korban tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Keterangan korban juga perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Kuasa hukum korban, Lucky Syamsur, S.H., M.H., mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat.

Ia juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara proporsional, independen, dan transparan.

“Saya sendiri yang akan mendampingi korban hingga putusan pengadilan,” tegas Lucky.

Lucky menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.

“Korban ini bukan orang lain. Kami akan berupaya memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan sengketa lahan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum diduga berujung pada kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa.

Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan Arlan dan kuasa hukumnya. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta hasil penyelidikan kepolisian masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.