SimpulRakyat.co.id, Luwu – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang mengangkut 250 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan terisi.

Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan pengemudi berinisial F (42), warga Dusun Sumber Agung, Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin IPTU Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K.

Selain mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna ungu dan dua buku catatan.

Sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi juga diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Ibnu Robbani membenarkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut.

Menurut Ibnu, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Polisi menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Ibnu, Selasa (15/9/2026).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengangkutan LPG bersubsidi tersebut.

Adapun status hukum terhadap pihak yang diamankan serta pemenuhan unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Polres Luwu melalui Satreskrim memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.