SimpulRakyat.co.id, Luwu – Perkembangan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan pemilik tempat usaha biliar berinisial ZL dan karyawannya, RV (19), terus bergulir di Kepolisian Resor Luwu.

Terbaru, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin.

Kuasa hukum pelapor, Ardiansyah, SH dari Shezan Law Firm, menyatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang telah disampaikan dalam laporannya.

“Klien siap mempertanggungjawabkan keterangannya. Siap menghadapi jika ada laporan balik,” ujar Ardiansyah, Selasa (15/9/2026).

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik. Ia berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif.

“Saya sebagai kuasa hukum berharap penyidik bekerja secara profesional,” tegasnya.

Ardiansyah juga mengungkapkan kondisi kliennya saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.

Sebelumnya, RV melaporkan ZL, pemilik tempat usaha biliar tempatnya bekerja, ke Polres Luwu atas dugaan tindak pidana pelecehan. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugasnya di tempat kerja.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Di sisi lain, ZL melalui penasihat hukumnya membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan akan mengajukan laporan balik, termasuk terhadap media yang dinilai menyebarkan berita tidak benar.

“Kami akan melaporkan dugaan laporan palsu sebagaimana diatur Pasal 220 KUHP, serta pencemaran nama baik dan fitnah pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Terhadap oknum pers dan pemilik media sosial, kami juga mengambil langkah hukum tegas berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Selain itu, kami melayangkan pengaduan ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik jurnalistik,” tegas Ilham, penasihat hukum ZL.