SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkep membawa sejumlah dugaan persoalan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Makassar, Kamis (20/8/2026).

Dalam aksi bertajuk “Selamatkan Kabupaten Pangkep” tersebut, IPPM Pangkep mendesak Kejati Sulsel menindaklanjuti berbagai persoalan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Pangkep.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan pembagian fee proyek yang disebut-sebut mengatasnamakan institusi Kejaksaan di Pangkep.

Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep terkait sejumlah persoalan yang disampaikan massa aksi.

“Saya akan meminta klarifikasi dari Kejari Pangkep terhadap sejumlah kasus dan tuntutan ini. Kami tidak akan melindungi aparat yang terlibat,” kata Soetarmi.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Advokasi PP IPPM Pangkep, Muh Akbar, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan sejumlah tuntutan melalui aksi di Kejari Pangkep, DPRD Pangkep, hingga Mapolda Sulsel.

“Beberapa tuntutan sebelumnya sudah kami sampaikan, tetapi tidak mendapat respons sebagaimana yang kami harapkan. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke Kejati Sulsel,” ujar Akbar.

Selain meminta klarifikasi terkait dugaan pembagian fee proyek, IPPM Pangkep mendesak Kejati Sulsel melakukan penyelidikan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka duga bermasalah.

Massa juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik monopoli proyek, termasuk oknum anggota DPRD Pangkep dan kepala dinas.

Dalam aksinya, IPPM Pangkep menyampaikan sejumlah dugaan yang mereka minta ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Di antaranya dugaan monopoli proyek yang mereka kaitkan dengan seorang anggota DPRD Pangkep serta dugaan keterlibatan institusi Kejaksaan dan Polres Pangkep dalam persoalan tersebut.

IPPM Pangkep juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Baznas Pangkep yang disebut mencapai Rp300 juta per bulan.

Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan penyimpangan dalam proyek perpipaan senilai Rp700 juta pada Dinas Pertanian, hingga dugaan penyimpangan anggaran hibah pada KNPI, Kormi, dan KONI.

Massa turut menyampaikan dugaan pungli terhadap tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas, dugaan penyimpangan anggaran proyek taman tematik pada Dinas Lingkungan Hidup, serta dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Kantor Perpustakaan.

Ketua Umum PP IPPM Pangkep, Syahrul, mengatakan pihaknya akan terus mengawal berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat Pangkep.

“IPPM Pangkep akan terus turun menyuarakan sejumlah ketimpangan yang ada di Kabupaten Pangkep, khususnya tuntutan-tuntutan yang sebelumnya sudah kami aksikan, tetapi tidak mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,” ujar Syahrul.

Menurut dia, seluruh tuntutan tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi kepada Kejati Sulsel.

“Kami akan mengawal dan mengeluarkan surat laporan secara resmi ke Kejati Sulsel,” tandasnya. (Tim)