SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menerima sejumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) yang disampaikan masyarakat, mayoritas melalui media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar Reza Nugraha mengatakan, laporan dan pertanyaan banyak disampaikan melalui akun Instagram resmi instansinya.

“Kebanyakan masyarakat menyampaikan laporan dan bertanya soal THR lewat Instagram Disnaker Makassar, dan semuanya telah kami tanggapi,” ujar Reza di Makassar, Rabu (18/3/2026).

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat tiga aduan yang diterima, terdiri dari dua laporan melalui media sosial dan satu laporan langsung ke Posko THR/BHR.

Selain aduan, Disnaker juga menerima puluhan pertanyaan dari masyarakat terkait hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha dalam pemberian THR.

“Dari pertanyaan itu, kami sekaligus melakukan edukasi terkait aturan pemberian THR/BHR oleh perusahaan. Jika berbentuk aduan, kami arahkan untuk datang langsung ke kantor agar bisa ditindaklanjuti,” kata Reza.

Disnaker Makassar juga telah menyelesaikan satu kasus aduan setelah dilakukan monitoring dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Menurut Reza, penyelesaian tersebut dilakukan tanpa membuka identitas pelapor. Hasilnya, perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerja.

“Kami juga sampaikan bahwa ada sanksi jika kewajiban tidak dipenuhi. Alhamdulillah, kasus tersebut selesai dan THR pekerja sudah dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan juga menerima dua aduan terkait THR/BHR, masing-masing berasal dari Kota Makassar dan Kota Parepare.

Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas mengatakan, laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp dan saat ini masih dalam proses pengawasan.

“Ada dua aduan yang masuk lewat WhatsApp dan saat ini tengah kami tindak lanjuti,” tandas Jayadi. (**)