SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mengeluhkan minimnya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana infaq yang selama ini dipotong secara rutin dari gaji mereka.
Dana infaq tersebut disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangkep. Namun, para ASN mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana yang berasal dari pemotongan gaji tersebut.
“Sudah lama gaji kami dipotong untuk infaq ke Baznas, tapi sampai sekarang tidak pernah ada laporan. Kami ingin tahu, dana infaq gaji kami itu digunakan untuk apa saja,” ujar seorang ASN Pemkab Pangkep yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/12/2025).
Keluhan senada disampaikan ASN berinisial WA. Ia menilai besaran infaq yang ditetapkan sejak 2022 bersifat memberatkan, terutama bagi ASN dengan penghasilan rendah.
“Tidak semua gaji ASN itu besar. Ada yang hanya menerima sekitar Rp 300.000 per bulan. Kalau diwajibkan membayar infaq dengan nominal tertentu, tentu sangat berat,” kata WA.
Ia juga mengungkapkan, kewajiban infaq tersebut sempat berdampak langsung pada urusan kepegawaiannya.
Menurut WA, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya pernah ditahan karena belum melunasi kewajiban pembayaran infaq.
“SK saya sempat ditahan hanya karena belum membayar infaq. Ini yang membuat kami merasa tertekan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Pangkep, Muh Arif Arfah, menegaskan bahwa pengelolaan dana infaq ASN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Dana infaq yang masuk kami kelola dan salurkan sesuai aturan. Penyalurannya diberikan kepada delapan kelompok penerima zakat atau asnaf,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Arif menjelaskan, penerima manfaat dana infaq tersebut meliputi fakir miskin, amil, ibnu sabil, serta kelompok lain yang masuk dalam kategori asnaf. Selain itu, dana juga digunakan untuk mendukung program-program sosial dan kemanusiaan Baznas.
“Dana infaq ini disalurkan melalui program Baznas, seperti bantuan kesehatan bagi pasien kurang mampu dan kegiatan sosial kemanusiaan lainnya,” tandasnya. (*)


Tinggalkan Balasan