SimpulRakyat.co.id, Makassar – Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya menangkap empat anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di Kota Makassar.
Dalam penindakan tersebut, dua pelaku terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dan menyerang polisi menggunakan petasan serta panah busur.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu dini hari (14/12/2025).
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait konvoi geng motor yang diduga akan melakukan tawuran dan membawa sejumlah senjata tajam.
“Anggota Polsek Biringkanaya menerima informasi adanya konvoi geng motor berjumlah puluhan orang yang membawa senjata tajam. Saat dilakukan penyekatan dan upaya penghentian, kelompok tersebut tidak mengindahkan perintah petugas,” kata Arya saat konferensi pers di Mapolsek Biringkanaya, Minggu (14/12) malam.
Alih-alih berhenti, rombongan geng motor justru melakukan penyerangan terhadap petugas. Arya menyebut, para pelaku membawa berbagai senjata berbahaya, mulai dari parang, panah busur, hingga katana.
“Geng motor ini membawa parang, panah busur, dan katana. Katana tersebut bahkan digesekkan ke aspal dengan tujuan memancing tawuran. Saat dilakukan pengejaran, mereka melakukan perlawanan dengan mengarahkan busur ke anggota kepolisian,” ujar Arya.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar para pelaku menghentikan aksinya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, bahkan para pelaku bertindak semakin agresif.
“Karena peringatan tidak diindahkan dan situasi membahayakan, anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru karet,” kata Arya.
Akibat tindakan tersebut, dua pelaku terkena tembakan dan mengalami luka di bagian kaki serta lengan kanan. Keduanya langsung mendapatkan perawatan medis. Arya memastikan tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka dalam kejadian ini.
Dia menegaskan bahwa tindakan menyerang aparat penegak hukum merupakan tindak pidana serius. Menurutnya, polisi berwenang mengambil langkah tegas apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa petugas maupun masyarakat.
“Kami tidak perlu menunggu sampai ada petugas yang terluka. Ketika ada ancaman terhadap jiwa masyarakat atau anggota, maka polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Arya juga menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil karena aksi geng motor di Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir dinilai semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan korban.
“Petugas khawatir aksi geng motor ini bisa melukai masyarakat. Selama ini, korban luka rata-rata terkena senjata tajam saat diserang di jalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Polrestabes Makassar tidak akan mentolerir segala bentuk aksi teror dan kekerasan jalanan yang dilakukan geng motor.
“Ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak akan membiarkan Kota Makassar dirusak oleh tindakan negatif seperti tawuran, geng motor, dan pembusuran,” kata Arya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan