SimpulRakyat.co.id, Makassar – Upaya kepolisian mengungkap dalang kerusuhan antarkampung Sapiria dan Borta mulai menunjukkan hasil. Enam orang terduga pelaku pembakaran rumah yang memicu kepanikan warga akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kerusuhan yang pecah beberapa waktu lalu itu menewaskan satu orang dan membakar habis 13 rumah. Sejak kejadian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku yang sebagian melarikan diri ke luar daerah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Didik Supranoto mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim berhasil mengantongi bukti dan informasi pergerakan para pelaku.
“Enam pelaku pembakaran rumah sudah diamankan di Polda Sulsel,” ujar Didik di Makassar, Senin (24/11/2025).
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 187 Ayat 1 junto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tegas Didik.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengejaran besar-besaran yang sudah lebih dulu dilakukan Polrestabes Makassar. Sebelumnya, polisi menetapkan 10 nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kerusuhan yang menghanguskan belasan rumah itu.
Didik menegaskan, proses pengejaran belum berhenti. “Perintah Kapolda jelas. Tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang boleh merasa aman di Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya aktor lain di balik kerusuhan yang meninggalkan trauma mendalam bagi warga dua kampung tersebut.


Tinggalkan Balasan