SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN Makassar yang menjerat terdakwa Rusdianto alias Ferry kembali ditunda.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/10/2025), urung digelar lantaran salah satu hakim anggota mendadak berhalangan hadir karena sakit.

Sidang yang digelar di Ruang Ali Said ini sejatinya menghadirkan terdakwa yang mengenakan rompi tahanan merah, serta dua saksi korban, yakni Tanti Rudjito alias Tanti binti Rudjito dan Rudjito alias Jito bin Delio Sudaryo. Sejak awal persidangan, suasana ruang sidang tampak tegang.

Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Johariani, serta kuasa hukum terdakwa telah bersiap memulai proses persidangan. Namun, ketua majelis hakim kemudian mengumumkan penundaan.

“Sidang hari ini kita tunda karena salah satu hakim tidak bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak.

Diketahui, kasus penganiayaan ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah korban, Tanti Rudjito, dilaporkan mengalami luka dan trauma akibat dugaan pemukulan oleh terdakwa. Peristiwa tersebut memantik simpati luas dari masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Meski sidang batal digelar, dukungan moral terhadap Tanti justru kian deras. Puluhan mahasiswa, aktivis sosial, pemerhati perempuan, serta jurnalis hadir di ruang sidang PN Makassar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan perempuan.

“Kasus ini menjadi ujian bagi lembaga peradilan. Penundaan yang berulang bisa menurunkan kepercayaan publik,” ujar pemerhati sosial Jupri, yang turut hadir memantau jalannya sidang.

Jupri menilai, alasan penundaan karena hakim sakit menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan publik yang begitu besar.

“Lucu juga, kok hakim mendadak sakit pas sidang yang ramai media dan mahasiswa ini mau dimulai. Semoga murni karena alasan kesehatan, bukan karena ‘alergi’ terhadap sorotan publik,” ujarnya dengan nada menyindir.

Menurut dia, publik kini menanti langkah tegas PN Makassar dalam menangani perkara ini.

“Majelis hakim dan jaksa harus menunjukkan komitmen nyata. Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan berlarut karena dampaknya sangat berat bagi korban,” kata Jupri.

Dia menegaskan, kejelasan jadwal sidang pekan depan akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam menilai keseriusan pengadilan.

“Kita tunggu episode minggu depan. Publik akan menilai apakah pengadilan benar-benar sehat dalam menegakkan keadilan, atau masih terjangkit virus ‘tak siap disorot media’,” ujarnya menutup pernyataan.

Kasus penganiayaan yang menimpa Tanti Rudjito ini menjadi salah satu sorotan utama di Makassar, terutama karena menyangkut isu kekerasan terhadap perempuan dan transparansi peradilan di tingkat daerah. (Restu)