SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menegaskan pentingnya seluruh anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup mewah atau hedonis. Penekanan itu disampaikan dalam apel pagi bersama seluruh personel Polrestabes Makassar pada Senin (13/10/2025).
Dalam arahannya, Ramli mengingatkan bahwa larangan bergaya hidup mewah telah diatur secara tegas dalam dua regulasi internal Polri. Pertama, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 yang mengatur etika kepribadian dan melarang anggota Polri bergaya hidup mewah.
Kedua, aturan itu diperkuat dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang kepemilikan barang-barang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
“Mari kita semua memperhatikan, mengikuti, dan mempedomani aturan terkait gaya hidup mewah. Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarga kita. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujar Ramli.
Dia menambahkan, kepemilikan harta bukanlah hal yang dilarang sepanjang diperoleh secara sah dan tidak ditunjukkan dengan perilaku berlebihan di ruang publik.
“Kalau memang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha pribadi, itu tidak dilarang. Namun tetap harus mempedomani dua acuan tersebut dan tidak menunjukkan sikap hidup mewah,” tegasnya.
Ramli menekankan, sikap sederhana dan profesional menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Masyarakat menilai bukan hanya dari tugas kita, tetapi juga dari cara hidup kita. Maka penting untuk selalu tampil wajar, sederhana, dan beretika,” pungkas Ramli.


Tinggalkan Balasan