SimpulRakyat.co.id, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram, Selasa (30/9/2025).

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan besar jajaran Polres Parepare pada awal September lalu.

Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan proses hukum.

Proses ini dipimpin Irwasda Polda Sulsel Ai Afriandi, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel M Eka Fathurrahman.

Hadir pula Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto, Kabid Labfor Wahyu Marsudi, Kabid Propam Zulham Effendy, serta Kapolres Parepare Indra Waspada Yuda.

Tidak hanya unsur kepolisian, perwakilan Kejati Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi turut menyaksikan pemusnahan.

Seluruh sabu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel, setelah lebih dulu diperiksa keasliannya oleh tim Labfor Polda Sulsel. Uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

Seorang tersangka berinisial AA (33) dihadirkan dalam kegiatan itu. Ia ditangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, pada 5 September lalu.

Dari hasil penyidikan, AA diketahui membawa sabu atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang.

“Namun rencana itu berhasil digagalkan,” kata Didik Supranoto.

AA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Menurut Didik, kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di Sulsel sepanjang 2025. Hingga September, tercatat 2.135 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 3.212 orang. Dari angka itu, 3.013 tersangka adalah laki-laki dan 199 lainnya perempuan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tahun ini juga tidak sedikit, antara lain sabu 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G lebih dari 85 ribu butir, tembakau sintetis 1 kilogram, serta pil Mepatron 11.064 butir,” pungkas Didik. (Afdhal)