SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (3/9/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga tersangka terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya dalam peristiwa di DPRD Kota Makassar,” katanya.

“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Didik.

Adapun para tersangka berinisial M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), R (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kerusuhan terjadi pada 29-30 Agustus 2025 saat demonstrasi berujung ricuh di Makassar. Massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar, Kantor DPRD Provinsi Sulsel, serta dua pos polisi. Sejumlah fasilitas umum ikut dirusak dan dijarah.

Empat orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Tiga di antaranya tewas akibat terjebak kebakaran di Kantor DPRD Makassar, sementara satu pengemudi ojek online dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo. Puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mencatat kerugian akibat kebakaran Kantor DPRD Kota Makassar mencapai Rp253,4 miliar. Sebanyak 67 unit mobil, 15 motor, serta sejumlah dokumen penting hangus terbakar. (James)