SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu mengungkap kasus pencurian besi di area perusahaan smelter PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Tiga terduga pelaku masing-masing YS (22), MA (18), dan IA (15) ditangkap, sementara seorang lainnya, S (18), melarikan diri.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Polres Luwu pada Sabtu (30/8/2025) dini hari di Dusun Lamone, Desa Karang-Karangan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Jody Dharma mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Andi Agung (30) yang kehilangan besi ulir dari area perusahaan pada Kamis (21/8/2025) malam.

”Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku masuk ke lokasi perusahaan dengan berjalan kaki, mengambil potongan besi ulir sepanjang satu meter, lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan pickup untuk dijual di Kota Palopo,” ujar Jody.

Dari interogasi, para terduga mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Total kerugian pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp20 juta, dengan jumlah besi sekitar 300 kilogram.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Bua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.

”Pengungkapan ini bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Lipu 2025. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegas Jody.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.