SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menahan AF, seorang oknum pejabat Bank Sulselbar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengaman talud Sungai Tekolabbua di Kecamatan Pangkajene serta jaringan distribusi air bersih di Kassiloe, Kecamatan Labbakkang.
AF semula diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkajene. Penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari pertama, hingga 16 September 2025.
“AF diduga terlibat dalam rekayasa laporan supervisi proyek, menurunkan blokir rekening giro kontraktor tanpa dasar hukum, hingga mengizinkan pencairan dana termin pertama yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kredit,” kata Kepala Kejari Pangkep, Supardi, di Pangkajene, Kamis (28/8/2025).
Proyek tersebut semestinya memberi manfaat langsung bagi warga. Talud Sungai Tekolabbua dibangun untuk mencegah banjir, sementara jaringan distribusi air bersih di Kassiloe dirancang agar rumah tangga tak lagi kesulitan air bersih. Namun, penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana proyek yang melibatkan AF dan kontraktor berinisial MD.
Dana pencairan termin pertama, yang seharusnya wajib disetor untuk membayar kredit modal kerja, justru dialihkan. AF memberi izin MD menarik dana itu untuk kepentingan lain. Akibatnya, pinjaman kredit konstruksi macet.
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Kejari baru menyita Rp 323,2 juta.
“Penyitaan ini hanya sebagian. Kerugian negara masih jauh lebih besar,” ujar Supardi.
Supardi menambahkan, penyidikan kasus ini belum selesai dan masih akan terus dikembangkan.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.” tandas Supardi. (*)


Tinggalkan Balasan