SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji ulang.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda Sulsel bersama bupati/wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu (20/8/2025) kemarin.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.

Dia menambahkan Pemprov Sulsel akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak lebih adil dan proporsional.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat serta berpihak kepada rakyat.

“Kenaikan pajak tidak boleh membebani masyarakat. Pemerintah harus hadir memberi keringanan, karena itu mitigasi perlu disiapkan dari sekarang,” pungkasnya. (*)