SimphlRakyat.co.id,uwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria bernama Arisal alias Accal (47), warga Dusun Bone Jombang, Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, ditangkap pada Sabtu (16/8/2025) sore.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan. Tim Satres Narkoba Polres Luwu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H. kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mendapati Accal berdiri di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. Saat akan diamankan, ia mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari penggeledahan di tubuh pelaku, polisi menemukan dua sachet shabu ukuran sedang.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di Dusun Bone Jombang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam sachet shabu ukuran kecil, timbangan digital, ratusan plastik sachet kosong, pipet yang dijadikan sendok shabu, serta dua unit ponsel.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Parepare.
Kasi Humas Polres Luwu, IPTU Yakobus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Benar, Satres Narkoba Polres Luwu telah mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis shabu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar IPTU Yakobus.
Kini, Accal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


Tinggalkan Balasan