SimpulRakyat.co.id, Pangkep – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu diambil melalui sidang paripurna, setelah seluruh fraksi menyatakan setuju menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut menjadi peraturan daerah, berlangsung di ruang sidang A Gedung DPRD Pangkep, Jumat (8/8/2025) kemarin.

Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Haris Gani, dihadiri Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL), wakil bupati Abd Rahman Assegaf, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporan pembahasan, anggota DPRD Mantiri menyampaikan sejumlah catatan Badan Anggaran, antara lain perlunya sinergi Badan Pendapatan Daerah dan OPD pemungut pajak untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), percepatan penyerapan anggaran, penajaman program agar efisien dan efektif, serta percepatan pembangunan sarana-prasarana.

MYL menyatakan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD ini mencerminkan komitmen menjaga konsistensi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Semua ini untuk meningkatkan pembangunan di berbagai bidang yang bermuara pada kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.