SimpulRakyat.co.id, Luwu – Penemuan belatung hidup dalam nasi kuning yang disajikan kepada murid-murid karateka di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memicu kekhawatiran orang tua dan masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pun menyatakan akan turun langsung melakukan inspeksi ke sejumlah warung makan dan kafe di wilayah tersebut.
Insiden ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) pagi, saat puluhan murid karate dijadwalkan mengikuti sarapan bersama di aula Kementerian Agama Kabupaten Luwu. Namun, hidangan nasi kuning yang disiapkan panitia ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi karena dipenuhi belatung yang masih hidup.
“Saya kaget sekali waktu buka ayamnya, belatungnya hidup dan bergerak. Langsung saya suruh anak saya berhenti makan,” ujar salah satu orang tua murid yang ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Makanan tersebut diketahui dipesan panitia dari Warung Dapur Belopa, salah satu rumah makan yang cukup dikenal di wilayah itu. Sebanyak 42 bungkus nasi kuning dilaporkan dipesan. Namun, berdasarkan keterangan pihak warung, nasi kuning tersebut bukan dimasak langsung oleh mereka, melainkan dipesan dari pihak ketiga karena stok di warung telah habis.
“Bukan saya yang buat itu, saya juga pesan ke orang, stok saya sudah habis. Ada bukti chat-nya kalau saya pesan ke orang lain,” ujar pemilik Dapur Belopa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dia juga menyebut telah mengganti pesanan tersebut dengan bubur tanpa memungut biaya tambahan.
Meski belum ada laporan keluhan kesehatan dari para murid, kejadian ini tetap mendapat sorotan dari orang tua. Mereka meminta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami minta Dinas Kesehatan segera memeriksa dapur dan bahan baku makanan dari warung-warung makan yang melayani masyarakat. Ini demi keselamatan konsumen, terutama anak-anak,” ujar salah satu orang tua.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Andi Husna Baso, memastikan pihaknya akan melakukan inspeksi.
“Kami akan turun langsung, untuk inspeksi di rumah makan, warung, dan kafe-kafe yang ada di Belopa. Mungkin besok,” kata Andi Husna saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Andi Husna menambahkan bahwa Dinas Kesehatan berwenang dalam pengawasan kebersihan dan kesehatan tempat makan serta bahan baku makanan. Adapun sertifikasi halal menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sementara izin edar makanan menjadi domain Balai Besar POM. (*)


Tinggalkan Balasan