SimpulRakyat.co.id, Luwu – Andi Muhammad Ahkam Basmin disebut masih Definitif menjabat sebagai Kepala BKPSDM Luwu.
Pasalnya, fisik surat yang beredar dengan nomor 800/198/SP/XI/2024 yang ditandatangani atas nama Pj Bupati Luwu, Dr Muh Saleh, menunjuk Asisten Adm Umum Setda Luwu, Drs H Rahmat, sebagai Plh Kepala BKPSDM Luwu, mulai 5 November 2024. Tidak diterima pihak-pihak terkait, hanya ramai beredar di Sosmed.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali saat dikonfirmasi mengaku tidak membaca surat tersebut yang ditandatangani sejak 5 November kemarin.
“Saya belum membaca fisik surat terkait penunjukan (pelaksana harian) Plh Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu,” katanya.
Senada dengan Ahmad Gazali, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Luwu mengaku tidak menerima surat tebusan yang ramai diperbincangkan di Sosmed tersebut.
“Tidak ada kami terima, kami hanya lihat di sosemed, tapi sampai sekarang kan kami belum terima fisiknya,” tegas Muhammad saat dikonfirmasi SimpulRakyat.co.id pada Rabu, (6/11) siang.
Sementara, Ilpiati Staf Bagian Umum BKPSDM Kabupaten Luwu dalam catatannya belum menerima surat apapun yang menyebutkan pemberhentian Kepala BKPSDM Definitif Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.
Kepala Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Awhy saat ini saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan jika aktivitas di BKPSDM Luwu masih normal seperti biasanya.
“Jika memang ada perggantian, biasanya yang diberi mandat, mengumpulkan kami memberikan arahan, tapi sampai saat ini tidak ada. Bahkan surat fisiknya kami tidak terima, tidak ada masuk, jadi sampai sekarang kita masih normal seperti biasanya,” kata Andi Awhy.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, BKPSDM Kabupaten Luwu mengaku hingga kini tidak ada perubahan di BKPSDM Luwu, menurutnya pelayanan masih berjalan normal seperti biasanya.
“Saya belum dapat langsung fisik suratnya, jika ada PLH. Biasanya kalau ada pejabat baru, kami menerima SK pengangkatan, kemudian kami dikumpulkan untuk rapat pengarahan, namun hingga kini, tidak ada seperti itu. Kita masih normal seperti biasanya. Pelayanan normal,” tutup Raehana.
Saat berusaha dikonfirmasi Wartawan SimpulRakyat.co.id, di Kantornya, Sekda Luwu, H Sulaiman memilih untuk tidak berkomentar, meski menemui wartawan di Ruang kerjanya.
Sementara, Pj Bupati Luwu hingga kini tidak dapat ditemui wartawan, menurut Asisten Pribadinya, Muh Saleh kini tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Tugas luar pak,” kata Afni, Aspri, Pj Bupati Luwu.
Untuk diketahui, Perpres nomor 116 tahun 2022 mengatur soal mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Pada pasal 25 ayat 1 mengatakan PJ Bupati, yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian promosi dan mutasi kepegawaian. Pada Ayat 2 dijelaskan dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, PJ Bupati yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat melakukan pengangkatan pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN.
Untuk mendapatkan pertimbangan teknis, harus ada perintah penahanan, dari kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan. Namun, hingga kini Andi Muhammad Ahkam Basmin, tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa, meski tuduhan terhadapnya terkait dugaan pelanggaran pemilu masih berproses di Pengadilan.
Perka BKN no 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS. BAB 5 pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali. bagian ke 1. Pemberhentian sementara pasal 38, PNS Diberhentikan sementara, apabila; huruf C. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.


Tinggalkan Balasan